“Kaidah-Kaidah Fiqih” Ustadz Iyas Rounaqi حفظه الله تعالى10

“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR Muslim no. 2674)